Akarku Indonesia

Akarku Indonesia
Kemenlu

Tuesday, 6 May 2025

Tujuan: Mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia

Tujuan: Mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia 

Dalam kelompok kami, kami berjuang untuk pengakuan mendasar: pemulihan kewarganegaraan Indonesia bagi anak angkat yang secara tdak sukarela terasing dari kewarganegaraannya. Bagi banyak dari kita, adopsi bukan hanya pemutusan hubungan dengan keluarga dan budaya, tetapi juga proses yang tdak dapat dibatalkan secara hukum, di mana identitas Indonesia kita dilucuti– sering kali tanpa pemahaman atau pilihan kita sendiri. Mengapa ini penting? 1. Memperbaiki ketidakadilan historis. Banyak prosedur adopsi di masa lalu yang tidak transparan, ilegal, atau bahkan didasarkan pada perdagangan manusia. Memulihkan kewarganegaraan merupakan kewajiban moral Indonesia untuk mengakui dan memperbaiki penderitaan historis ini. 2. Identitas dan pengakuan Hubungan kita dengan Indonesia tidak hilang begitu saja. Kami terlahir sebagai orang Indonesia, dan tanah tetap menjadi bagian penting identitas kami. Kewarganegaraan akan secara hukum dan simbolis menegaskan hubungan ini. 3. Menghapus hambatan praktis . Tanpa paspor Indonesia, kita diperlakukan sebagai orang asing di negara kelahiran kita sendiri. Hal ini membatasi kita dalam: Tinggal dan bekerja (pembatasan visa membuat tinggal jangka panjang hampir mustahil).  Ikatan keluarga (kesulitan dalam melacak keluarga biologis atau mewarisi harta keluarga).  Kepulangan yang emosional (rasa “kepemilikan” dirusak oleh hambatan birokrasi). 4. Masa depan yang adil bagi generasi mendatang. Banyak anak adopsi yang ingin mengenalkan asal usul mereka pada anak-anaknya . Tanpa kewarganegaraan, proses ini tetap sulit dan tidak setara.


Bagaimana kita bermaksud mencapainya? Lobi hukum dan politik o Kolaborasi dengan pengacara, organisasi hak asasi manusia, dan politisi yang peduli untuk memengaruhi undang-undang. Untuk menarik perhatian pada cerita kami dengan pemerintah Indonesia dan badan badan internasional.  Kesadaran dan pengakuan meningkatkan kesadaran akan masalah adopsi ilegal dan tanpa kewarganegaraan di kalangan anak adopsi . Dialog dengan diaspora Indonesia dan organisasi adopsi untuk memobilisasi dukungan. Dukungan praktis. Memetakan kasus-kasus individual untuk menjadi lebih kuat secara kolektif. Memberikan nasihat tentang kemungkinan jalur menuju pengakuan (sebagian), seperti visa khusus atau kewarganegaraan ganda untuk kelompok tertentu. Jalan Panjang, Tapi Perlu Ditempuh Mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia bukanlah suatu bantuan, tetapi pemulihan yang adil atas apa yang pernah diambil dari kita. Kami percaya bahwa Indonesia, sebagai negara yang bangga dan adil, harus memberi ruang bagi kembalinya anak-anaknya yang hilang. Perjuangan kami bukan hanya tentang dokumen – ini tentang pengakuan, keadilan dan kesempatan untuk akhirnya pulang sepenuhnya. Kami akan terus berjuang sampai mimpi ini menjadi kenyataan. Email: akarkuindonesia.2025@gmail.com Dasar hukum untuk tujuan yang kami maksudkan Pemulihan kewarganegaraan Indonesia bagi orang Indonesia yang diangkat menjadi anak, tetapi kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara tidak sukarela. Pemulihan ini didukung oleh hukum internasional, perundang-undangan Indonesia, yurisprudensi, dan hak asasi manusia yang fundamental. 
 
1. Kehilangan kewarganegaraan secara tidak sukarela: Pelanggaran hak asasi manusia Konvensi Hak Anak (CRC, 1989) , yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1990 , menyatakan dalam Pasal 7 dan 8 bahwa setiap anak berhak atas kewarganegaraan dan negara memiliki kewajiban untuk mencegah hilangnya identitas. Namun, banyak anak angkat yang secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesianya melalui naturalisasi di negara asal, tanpa dapat memberikan persetujuan mereka sendiri.  Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia (UU No. 12/2006, diubah dengan UU No. 2/2024):  Pasal 23 ayat 1: Kehilangan kewarganegaraan hanya dapat terjadi atas permohonan sukarela atau naturalisasi di negara lain. Pasal 26 ayat 1: Memberikan kesempatan pemulihan kewarganegaraan bagi orang yang sebelumnya merupakan warga negara Indonesia. Masalah hukum: Anak angkat tidak pernah dengan sengaja melepaskan kewarganegaraannya, karena keputusan adopsi dibuat oleh pihak ketiga (orang tua angkat, pihak berwenang, atau pengadilan). Kesimpulan: Pencabutan kewarganegaraan anak angkat secara otomatis bertentangan dengan CRC dan Konvensi Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan (1961) . 2. Perdagangan Anak dan Adopsi yang Tidak Etis: Tanggung Jawab Historis Penelitian Komnas HAM dan organisasi internasional (termasuk UNICEF, Terre des Hommes ) menunjukkan, antara tahun 1970 hingga 2000, ribuan anak Indonesia diadopsi secara ilegal melalui dokumen palsu, penyerahan paksa, atau penculikan.  Hukum yang relevan: oKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal tentang perdagangan manusia (termasuk Pasal 297, 324-326 ) berlaku untuk adopsi ilegal. Email: akarkuindonesia.2025@gmail.com Konvensi Adopsi Den Haag (1993): Memerlukan prosedur yang transparan dan etis, tetapi banyak adopsi lama tidak mematuhinya. Hukum kasus: Korea Selatan: Mengakui hak anak adopsi untuk memulihkan kewarganegaraannya pada tahun 2018 setelah skandal adopsi ilegal. Ethiopia: Pada tahun 2022 , dibentuk komisi untuk memberikan kompensasi kepada anak adopsi yang terkena dampak , termasuk pilihan kewarganegaraan. Kesimpulan: Indonesia memiliki kewajiban moral untuk memberikan keadilan kepada korban praktik ini, termasuk pemulihan kewarganegaraan. 3. Rekomendasi penyesuaian hukum Untuk mengatasi masalah ini, kami menyarankan hal berikut: 1. Perubahan UU No. 12/2006: Pengenalan klausul khusus bagi anak angkat untuk memulihkan kewarganegaraan tanpa kewajiban untuk bermukim atau meninggalkan naturalisasi. Mirip dengan “Undang-Undang Adopsi Khusus” Korea Selatan (2021) . 2. Pembentukan komisi kebenaran: Investigasi terhadap adopsi ilegal dan kompensasi bagi korban. 3. Prosedur yang disederhanakan: Tidak ada biaya tinggi atau rintangan birokrasi (seperti yang sering terjadi pada naturalisasi). Kesimpulan: Kami tidak saja menuntut koreksi hukum, tetapi juga menuntut pengakuan atas keindonesiaan kami. Memulihkan kewarganegaraan kami akan menjadi tindakan keadilan, sejalan dengan Pancasila (keadilan sosial) dan Konstitusi Indonesia (UUD 1945, Pasal 28D tentang persamaan hak) . Email: akarkuindonesia.2025@gmail.com

No comments:

Post a Comment

Letter Komnas HAM

W e received the confirmation from the Komnas HAM that they will accepted and process our complains. Summary: Investigation into Intercoun...