Akarku Indonesia

Akarku Indonesia
Kemenlu

Tuesday, 5 August 2025

Letter Komnas HAM

We received the confirmation from the Komnas HAM that they will accepted and process our complains.
Summary: Investigation into Intercountry Adoption and Request for Restoration of Indonesian Citizenship
Key Points:
Dutch Committee Findings (2021):
Investigated intercountry adoptions (1967–1998) from Brazil, Colombia, Indonesia, Sri Lanka, and Bangladesh.
Found systemic abuses, including corruption, falsified documents, child trafficking, and baby farming—known to governments and intermediaries since the 1960s.
Specific violations in Indonesia: identity fraud, coercion, child theft, and bribery.
Adoptees’ Request:
Seek permanent return to Indonesia as citizens, claiming their Indonesian nationality was involuntarily revoked.
Challenges:
Dutch citizenship complicates reintegration.
Immigration rules hinder long-term stay.
Previous appeals to Indonesian ministries (Social Affairs, Foreign Affairs, Justice) only led to advice to apply for naturalization—unacceptable to them, as they view themselves as victims of illegal adoption practices.
Victims’ Demands:
Official recognition of injustices and restoration of Indonesian citizenship without naturalization.
Simplified immigration or citizenship procedures as affirmative action for adoption victims.
National Human Rights Commission (Komnas HAM) Inquiry:
Requests:
Clarification on legal violations in adoptions (1970s–1980s), per Dutch committee findings.
Information on government follow-up actions.
A response within 30 days, in line with human rights obligations (e.g., UN Convention on the Rights of the Child, Article 8: right to identity restoration).
Stresses victims’ right to justice and prompt redress under international law.
Highlights:
Large-scale adoption fraud with state complicity.
Adoptees demand citizenship reinstatement, not naturalization.
Komnas HAM urges government accountability under human rights frameworks.
Deadline: 30 days for an official response.

CNN Indonesia Interview

 CNN INDONESIA 

Interview CNN INDONESIA

Banyak anak Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing diduga terlibat dalam praktik adopsi yang tidak transparan. Merekea lahir dari orang tua WNI dan diasuh di luar negeri sejak kecil. Meski telah tumbuh besar di negara lain selama bertahun-tahun banyak dari mereka tetap merasa memiliki ikatan emosional dengan tanah kelahiran dan keluarga biologisnya. Sebagian elah berhasil menemukan kembali orang tua kandung mereka sementara yang lain masih berupaya melacak asal-usul mereka.






Tuesday, 27 May 2025

Sponsor dan bantu kami kembali ke tanah air




Surat Permohonan Dukungan 

Subjek: Dukung Akarku Indonesia – Bantu Kami Kembali ke Tanah Air 

Kepada Yth.,  

Dengan hati yang tulus, kami dari Akarku Indonesia mengulurkan tangan memohon dukungan Anda. Kami 

adalah anak-anak Indonesia yang terpisah dari tanah kelahiran, diadopsi ke luar negeri, dan kini berjuang untuk 

pulang. 

Ini bukan sekadar permohonan, tapi jeritan hati: 

• Kami rindu menginjak bumi pertiwi sebagai warga negara, bukan sebagai turis 

• Kami ingin menyentuh tanah leluhur dengan hak penuh, bukan sekedar izin tinggal 

• Kami mendambakan pengakuan bahwa darah Indonesia masih mengalir dalam diri kami 

Kabar baiknya: 

Kami sudah membuka pintu dialog dengan: 

✓ Kementerian Luar Negeri RI 

✓ Kementerian Sosial RI 

✓ Komnas HAM 

Tapi perjuangan belum selesai! 

Dengan dukungan Anda, kami akan: 

• Memperkuat advokasi di tingkat pemerintahan 

• Menyelenggarakan program re-integrasi budaya 

• Membantu reuni keluarga yang terpisah puluhan tahun 

Setiap rupiah Anda adalah: 

 Tinju perlawanan terhadap ketidakadilan masa lalu 

Pelukan hangat untuk anak-anak yang ingin pulang 

Investasi untuk rekonsiliasi nasional 

Mari wujudkan mimpi pulang kami! 

Transfer donasi ke: 

 Rekening BCA 8290 8566 64 

 a.n. Van Valen Ana Maria 

"Kami bukan meminta sedekah, tapi mengajak Anda menjadi bagian dari perjuangan suci ini." 

Hormat kami, 

Ana Maria |  Casmat |  Indra Jaya Laksana | Agus 

Akarku Indonesia 

akarkuindonesia.2025@gmail.com  

+62 813 3076 9219

Dukung Akarku Indonesia - Bantu Kami Kembali ke Tanah Air




Subjek: Dukung Akarku Indonesia – Bantu Kami Kembali ke Tanah Air 


Kepada Yth.,  


Dengan air mata haru dan tekad baja, kami dari Akarku Indonesia memohon dukungan Anda untuk 

mewujudkan mimpi suci: 

Mendirikan Yayasan Khusus (dana awal 7 juta rupiah) yang akan: 

Membantu tempat tinggal sementara bagi adopsi yang pulang 

Memberikan pendampingan hukum & psikologis 

Menyediakan jasa penerjemah dan mediator budaya 

Mendukung reunifikasi dengan keluarga biologis 

Membuka akses pelatihan kerja di Indonesia  

Ini lebih dari sekadar organisasi - ini adalah rumah penebus dosa sejarah! 

Kami sudah mulai langkah nyata: 

✓ Respon positif dari Kemenlu RI & Kemsos RI 

✓ Dukungan moral Komnas HAM 

 

Tapi tanpa Yayasan resmi: 

• Para adopsi yang pulang hidup seperti tunawisma di tanah sendiri 

• Keluarga biologis menangis tanpa tahu cara menemui anaknya 

• Potensi besar kami terbuang sia-sia 

 

"Ini bukan charity, ini investasi untuk mempersatukan kembali anak-anak Indonesia yang tercerabut 

dari akarnya!" 

Dengan hormat, 

 

Hormat kami,  

Ana Maria |  Casmat |  Indra Jaya Laksana | Agus 

 

Akarku Indonesia 

akarkuindonesia.2025@gmail.com  

+62 813 3076 9219  

Tuesday, 6 May 2025

Tujuan: Mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia

Tujuan: Mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia 

Dalam kelompok kami, kami berjuang untuk pengakuan mendasar: pemulihan kewarganegaraan Indonesia bagi anak angkat yang secara tdak sukarela terasing dari kewarganegaraannya. Bagi banyak dari kita, adopsi bukan hanya pemutusan hubungan dengan keluarga dan budaya, tetapi juga proses yang tdak dapat dibatalkan secara hukum, di mana identitas Indonesia kita dilucuti– sering kali tanpa pemahaman atau pilihan kita sendiri. Mengapa ini penting? 1. Memperbaiki ketidakadilan historis. Banyak prosedur adopsi di masa lalu yang tidak transparan, ilegal, atau bahkan didasarkan pada perdagangan manusia. Memulihkan kewarganegaraan merupakan kewajiban moral Indonesia untuk mengakui dan memperbaiki penderitaan historis ini. 2. Identitas dan pengakuan Hubungan kita dengan Indonesia tidak hilang begitu saja. Kami terlahir sebagai orang Indonesia, dan tanah tetap menjadi bagian penting identitas kami. Kewarganegaraan akan secara hukum dan simbolis menegaskan hubungan ini. 3. Menghapus hambatan praktis . Tanpa paspor Indonesia, kita diperlakukan sebagai orang asing di negara kelahiran kita sendiri. Hal ini membatasi kita dalam: Tinggal dan bekerja (pembatasan visa membuat tinggal jangka panjang hampir mustahil).  Ikatan keluarga (kesulitan dalam melacak keluarga biologis atau mewarisi harta keluarga).  Kepulangan yang emosional (rasa “kepemilikan” dirusak oleh hambatan birokrasi). 4. Masa depan yang adil bagi generasi mendatang. Banyak anak adopsi yang ingin mengenalkan asal usul mereka pada anak-anaknya . Tanpa kewarganegaraan, proses ini tetap sulit dan tidak setara.


Bagaimana kita bermaksud mencapainya? Lobi hukum dan politik o Kolaborasi dengan pengacara, organisasi hak asasi manusia, dan politisi yang peduli untuk memengaruhi undang-undang. Untuk menarik perhatian pada cerita kami dengan pemerintah Indonesia dan badan badan internasional.  Kesadaran dan pengakuan meningkatkan kesadaran akan masalah adopsi ilegal dan tanpa kewarganegaraan di kalangan anak adopsi . Dialog dengan diaspora Indonesia dan organisasi adopsi untuk memobilisasi dukungan. Dukungan praktis. Memetakan kasus-kasus individual untuk menjadi lebih kuat secara kolektif. Memberikan nasihat tentang kemungkinan jalur menuju pengakuan (sebagian), seperti visa khusus atau kewarganegaraan ganda untuk kelompok tertentu. Jalan Panjang, Tapi Perlu Ditempuh Mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia bukanlah suatu bantuan, tetapi pemulihan yang adil atas apa yang pernah diambil dari kita. Kami percaya bahwa Indonesia, sebagai negara yang bangga dan adil, harus memberi ruang bagi kembalinya anak-anaknya yang hilang. Perjuangan kami bukan hanya tentang dokumen – ini tentang pengakuan, keadilan dan kesempatan untuk akhirnya pulang sepenuhnya. Kami akan terus berjuang sampai mimpi ini menjadi kenyataan. Email: akarkuindonesia.2025@gmail.com Dasar hukum untuk tujuan yang kami maksudkan Pemulihan kewarganegaraan Indonesia bagi orang Indonesia yang diangkat menjadi anak, tetapi kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara tidak sukarela. Pemulihan ini didukung oleh hukum internasional, perundang-undangan Indonesia, yurisprudensi, dan hak asasi manusia yang fundamental. 
 
1. Kehilangan kewarganegaraan secara tidak sukarela: Pelanggaran hak asasi manusia Konvensi Hak Anak (CRC, 1989) , yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1990 , menyatakan dalam Pasal 7 dan 8 bahwa setiap anak berhak atas kewarganegaraan dan negara memiliki kewajiban untuk mencegah hilangnya identitas. Namun, banyak anak angkat yang secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesianya melalui naturalisasi di negara asal, tanpa dapat memberikan persetujuan mereka sendiri.  Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia (UU No. 12/2006, diubah dengan UU No. 2/2024):  Pasal 23 ayat 1: Kehilangan kewarganegaraan hanya dapat terjadi atas permohonan sukarela atau naturalisasi di negara lain. Pasal 26 ayat 1: Memberikan kesempatan pemulihan kewarganegaraan bagi orang yang sebelumnya merupakan warga negara Indonesia. Masalah hukum: Anak angkat tidak pernah dengan sengaja melepaskan kewarganegaraannya, karena keputusan adopsi dibuat oleh pihak ketiga (orang tua angkat, pihak berwenang, atau pengadilan). Kesimpulan: Pencabutan kewarganegaraan anak angkat secara otomatis bertentangan dengan CRC dan Konvensi Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan (1961) . 2. Perdagangan Anak dan Adopsi yang Tidak Etis: Tanggung Jawab Historis Penelitian Komnas HAM dan organisasi internasional (termasuk UNICEF, Terre des Hommes ) menunjukkan, antara tahun 1970 hingga 2000, ribuan anak Indonesia diadopsi secara ilegal melalui dokumen palsu, penyerahan paksa, atau penculikan.  Hukum yang relevan: oKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal tentang perdagangan manusia (termasuk Pasal 297, 324-326 ) berlaku untuk adopsi ilegal. Email: akarkuindonesia.2025@gmail.com Konvensi Adopsi Den Haag (1993): Memerlukan prosedur yang transparan dan etis, tetapi banyak adopsi lama tidak mematuhinya. Hukum kasus: Korea Selatan: Mengakui hak anak adopsi untuk memulihkan kewarganegaraannya pada tahun 2018 setelah skandal adopsi ilegal. Ethiopia: Pada tahun 2022 , dibentuk komisi untuk memberikan kompensasi kepada anak adopsi yang terkena dampak , termasuk pilihan kewarganegaraan. Kesimpulan: Indonesia memiliki kewajiban moral untuk memberikan keadilan kepada korban praktik ini, termasuk pemulihan kewarganegaraan. 3. Rekomendasi penyesuaian hukum Untuk mengatasi masalah ini, kami menyarankan hal berikut: 1. Perubahan UU No. 12/2006: Pengenalan klausul khusus bagi anak angkat untuk memulihkan kewarganegaraan tanpa kewajiban untuk bermukim atau meninggalkan naturalisasi. Mirip dengan “Undang-Undang Adopsi Khusus” Korea Selatan (2021) . 2. Pembentukan komisi kebenaran: Investigasi terhadap adopsi ilegal dan kompensasi bagi korban. 3. Prosedur yang disederhanakan: Tidak ada biaya tinggi atau rintangan birokrasi (seperti yang sering terjadi pada naturalisasi). Kesimpulan: Kami tidak saja menuntut koreksi hukum, tetapi juga menuntut pengakuan atas keindonesiaan kami. Memulihkan kewarganegaraan kami akan menjadi tindakan keadilan, sejalan dengan Pancasila (keadilan sosial) dan Konstitusi Indonesia (UUD 1945, Pasal 28D tentang persamaan hak) . Email: akarkuindonesia.2025@gmail.com

Siapakah Kami?


                                      

Dalam diaspora Indonesia yang lebih luas, warga Indonesia adopsi merupakan kelompok yang unik dan sering kali diabaikan. Kami adalah orang-orang yang lahir di Indonesia, namun dipisahkan dari keluarga biologis kami di usia yang sangat muda – terkadang dalam situasi yang mencurigakan – dan dibawa ke luar negeri. Kebanyakan dari kita tumbuh di negara-negara Barat, seperti Belanda, dengan pola asuh dan pendidikan yang jauh dari akar Indonesia kita . Namun, penelitian dan kisah pribadi mengungkap kenyataan pahit: sebagian besar dari kami diadopsi secara ilegal, sering kali melalui jaringan gelap yang dulunya berkembang pesat dari perdagangan anak-anak yang menguntungkan. Dalam banyak kasus, proses adopsi kami tidak transparan, dan orang tua kandung disesatkan atau ditekan agar menyerahkan anak mereka. Bagi pasangan Barat, anak Indonesia merupakan 'produk' yang dicari pada saat itu, yang dengannya dapat menghasilkan banyak uang. Meskipun banyak anak adopsi yang tampaknya dapat berintegrasi ke lingkungan barunya tanpa masalah apa pun, kami sering kali membawa serta perjuangan idenitas yang berakar dalam. Saat kita bertambah dewasa, pergulatan batin itu semakin muncul: siapakah kita sebenarnya? Di mana kita seharusnya berada? DNA Indonesia kita berbenturan dengan budaya Barat tempat kita tumbuh, dan ketegangan itu semakin kuat ketika kita bersentuhan dengan akar kita melalui media, perjalanan atau kontak dengan orang Indonesia lainnya . Bagi sebagian orang, pencarian identitas hanya menjadi benar-benar mendesak ketika mereka memiliki anak sendiri dan bertanya-tanya: warisan apa yang saya wariskan? Namun di balik pengalaman yang kompleks ini, tersimpan pula rasa cinta yang kuat dan tak terbantahkan terhadap Indonesia. Banyak anak angkat merasakan ikatan yang erat dengan negara kelahiran mereka – negara yang mungkin tidak begitu mereka kenal, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan mereka. Kami bangga akan asal usul kami di Indonesia, akan budaya, adat istiadat dan bentang alam yang mengalir dalam darah kami. Bagi banyak dari kita, Indonesia, dan bukan negara tempat kita tumbuh, terasa seperti rumah yang sebenarnya. Sayangnya, impian untuk kembali ke negara asal sering kali terhalang oleh peraturan imigrasi yang ketat. Indonesia tidak secara otomatis mengakui kami sebagai warga negara, dan izin tinggal tetap atau izin bekerja berada di luar jangkauan sebagian besar dari kami. Hanya sedikit yang mampu bertahan hidup lama di sini, sementara banyak sekali yang menyimpan keinginan itu. Kelompok kami dibentuk karena kebutuhan untuk mengatasi tantangan ini. Kami meyakini bahwa anak adopsi memiliki hak untuk kembali ke asal mereka , dan kami mencari cara untuk mewujudkannya. Baik itu meningkatkan kesadaran, dukungan hukum, atau menemukan solusi kreatif – kami berkomitmen untuk masa depan di mana lebih banyak anak adopsi dapat memperdalam hubungan mereka dengan Indonesia, dan mungkin suatu hari nanti kembali ke rumah untuk selamanya. "Karena sejauh apapun kita melangkah, akar kita tetap di Indonesia

“ Akarku Indonesia” – Sebuah nama yang penuh makna “ Akarku Indonesia” melambangkan kerinduan mendalam para perantau Indonesia untuk berhubungan kembali dengan tanah kelahirannya. Bagi banyak orang, rasanya identitas mereka terkoyak saat mereka diadopsi, tetapi di hati mereka, Indonesia selalu tetap menjadi rumah . Nama ini melambangkan perjuangan mereka untuk kembali ke akar mereka tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara emosional – ke tanah yang membentuk mereka, budaya yang mengalir dalam darah mereka, dan kewarganegaraan yang merupakan hak mereka. “ Akarku Indonesia” lebih dari sekedar nama; itu sebuah janji: Bahwa anak adopsi tidak akan pernah lupa dari mana mereka berasal. Bahwa mereka ingin diakui secara hukum sebagai anak Indonesia. Bahwa suara mereka didengar dalam pencarian rumah. Ini adalah perayaan warisan , tuntutan pengakuan , dan langkah menuju pengembalian . “Akar kami tetap di Indonesia – hati kami mendambakan pengakuan.”



Letter Komnas HAM

W e received the confirmation from the Komnas HAM that they will accepted and process our complains. Summary: Investigation into Intercoun...